Memuat halaman
Memuat halaman
Panduan dan kesepakatan standar operasional pengiriman kendaraan dan alat berat.
Terakhir diperbarui: Agustus 2026
Pemilik kendaraan wajib menyerahkan fotokopi STNK aktif yang sesuai nomor rangka dan mesin, serta KTP pemilik/penanggung jawab saat pengangkatan unit. Untuk rute antar pulau, dokumen tambahan (BPKB, surat kuasa bila diperlukan) mengikuti regulasi pelabuhan yang berlaku.
Kendaraan dalam kondisi layak angkut. Mobil ceper (ground clearance < 15cm), patah as, atau rusak berat wajib menggunakan metode towing crane angkat utuh. Barang di dalam kabin harus dideklarasikan pada Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bijanta tidak bertanggung jawab atas barang berharga (perhiasan, uang tunai, dokumen negara) yang tidak dideklarasikan secara tertulis pada berita acara penyerahan unit.
Estimasi waktu tempuh bersifat indikatif dan dapat berubah karena kondisi lalu lintas, cuaca, jadwal kapal, atau ketersediaan armada. Informasi jadwal terbaru dikonfirmasikan oleh tim operasional sebelum dan selama proses pengiriman.
Ada pertanyaan seputar dokumen ini? Tim kami siap membantu via WhatsApp 0852-5550-9933.